BURUHTODAY.COM - Terkait pembayaran upah yang terlambat dibayarkan pada karyawan, Buruh PT Sentosa Utama Garmindo yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) di undang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Rabu (13/2/2019).
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengatakan buruh diundang Disnakertrans untuk bertemu dengan buyer, pemilik perusahaan PT Sentosa Utama Garmindo dan pemerintah. Pertemuan ini, kata Dadeng, untuk menyelesaikan permasalahan buruh terkait upah.
"Membahas terkait pembayaran upah yang terlambat untuk segera dibayar dan karyawan dipekerjakan kembali, oleh karena itu pihaknya berharap pertemuan hari ini menemukan titik temu," ujar Dadeng.
Dadeng mengungkapkan, buruh PT Sentosa Utama Garmindo baru menerima gaji pada bulan Desember 2018, itupun hanya gaji pokok plus denda sebesar 5 persen dengan pembayaran yang dicicil. Sedangkan upah yang Januari 2019 belum di terima buruh.
Buruh berharap pertemuan ini menyelesaikan masalah sebab semua yang dibutuhkan perusahaan sudah tersedia.
"Ya saya pikir ini merupakan penentuan terkait permasalahan ini. Pasalnya kondisi saat ini buyernya sudah ada, mesinnya ada, pekerjanya ada, mau tunggu apa lagi," tukas Dadeng.
Sumber https://m.kumparan.com
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar