Kerja Cukup Memprihatinkan, Harus Ada Undang-Undang Khusus Untuk Melindungi Profesi Pekerja Media - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 10 Februari 2019

Kerja Cukup Memprihatinkan, Harus Ada Undang-Undang Khusus Untuk Melindungi Profesi Pekerja Media

BURUHTODAY.COM -  Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia mengemukakan perlunya regulasi khusus untuk melindungi pekerja media, yang menjamin mereka bisa menjalankan pekerjaan dengan aman dan nyaman.

"Perlu ada undang-undang khusus untuk melindungi profesi pekerja media, sejajar dengan UU Pekerja Profesi lainnya seperti UU Guru dan Dosen, Kedokteran, dan Advokat," kata Sekretaris Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga di Jakarta, Sabtu.

Labor Institute Indonesia mengutip Report of Southeast Asia Journalist Unions(SEAJU) tahun 2018 yang menempatkan Indonesia pada urutan ketiga setelah Philipina dan Myanmar dalam hal kerawanan ancaman fisik atau kekerasan dan pembunuhan terhadap pekerja media di Asia Tenggara. 

Selain itu, Indonesia menempati urutan 124 dari 180 negara yang tercakup dalam survei Indeks Kebebasan Pers Dunia tahun 2018.

Labor Institute Indonesia mengusulkan penyusunan Undang-Undang Pekerja Media Indonesia (PMI) Indonesia untuk mengatur antara lain hak dan kewajiban, perlindungan, status kerja, kesejahteraan, jaminan sosial, dan pengupahan pekerja media; juga mengenai hak impunitas dalam profesi pekerja media.

Saat ini, menurut catatan Labor Institute Indonesia, kerja para pekerja media cukup memprihatinkan dengan beban dan risiko kerja cukup tinggi.

"Beberapa kasus yang pernah kami advokasi, kontrak kerja yang tidak jelas, dan upah yang masih di bawah upah minimun, juga pernah kami tangani, bahkan juga terjadi di beberapa media raksasa nasional," kata Andy.

Labor Institute Indonesia mendesak pemerintah menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Media Indonesia guna mencegah kasus kekerasan atau bahkan pembunuhan terhadap pekerja media seperti yang terjadi pada wartawan Bernas bernama Udin tahun 1996 dan jurnalis Radar Bali AA Gede Bagus Prabangsa tahun 2009.

"Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan HAM bagi seluruh pekerja media di Indonesia," kata Andy.

Sumber https://m.antaranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar