Pemanggilan itu dilakukan Komisi IV DPRD kota Batam berdasarkan laporan mantan karyawan PT Sinar Indah bernama Bernike Manik yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa mendapatkan uang pesangon.
Ketua Komisi IV DPRD kota Batam, Djoko Mulyono mengatakan pihaknya telah melakukan rapat untuk membuat surat rekomendasi kepada pimpinan DPRD kota Batam terkait permasalahan yang di alami Bernike Manik.
"Kita sudah rapatkan kemarin untuk buat surat rekomendasi ke pimpinan DPRD, supaya dibuat surat rekom untuk dapat mengkaji ulang surat ijin buat PT Sinar Indah" ujar Djoko kepada awak media ini melalui pesan WA.
Ketika disinggung kapan waktunya akan dilakukan pengkajian izin terhadap PT Sinar Indah tersebut.
"ini sedang kunker di Surabaya, Minggu depan akan kita rapatkan lagi," jawab Djoko.
Sementara itu, Bernike Manik selaku korban PHK PT Sinar Indah yang meminta bantuan ke Komisi IV DPRD kota Batam selalu berharap permasalahan yang dialaminya tersebut dapat terselesaikan.
"Saya adalah warga Batam dan berdomisili di Batam, jadi saya selaku warga Batam sangat berharap kepada Bapak/Ibu yang duduk di DPRD kota Batam untuk membantu saya, agar PT Sinar Indah membayarkan uang pesangon saya" harapnya.
Don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar