Pengiriman Limbah B3 di Pelabuhan Batu Ampar Tertunda, Pemerintah Harus Ambil Kebijakan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 11 Februari 2019

Pengiriman Limbah B3 di Pelabuhan Batu Ampar Tertunda, Pemerintah Harus Ambil Kebijakan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Limbah (Aspel) B3 Batam, Barani Sihite.
BATAM - Terkait tertundanya pengiriman puluhan kontener limbah jenis B3 dengan tujuan Batam-Jakarta di pelabuhan Makobar Bagi Ampar, Asosiasi Pengusaha Limbah (Aspel) B3 mengklaim pihak pengusaha limbah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah atas keterhambatan pengiriman limbah tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Limbah (Aspel) B3 Batam, Barani Sihite mengatakan terkait adanya punundaan pengiriman limbah B3 yang seharusnya sudah berangkat pada bulan Januari 2019 kemarin, mengakibatkan pihak pengusaha yang menjadi anggota Aspel mengalami kerugian, apalagi hingga berminggu dan berbulan. Dan kerugian tersebut juga belum bisa ditaksir seberapa besar.

"Yang ditahan itu limbah B3 dan bukan barang biasa, yang sangat berbahaya bagi lingkungan maupun kehidupan. Makanya harus segera kami kirimkan ke pembuangan akhir," Ujar Barani Sihite, Jumat (8/2) siang, dalam konferensi pers-nya kepada wartawan.
Barani Sihite menyebutkan, bila penundaan pengiriman puluhan kontener limbah tersebut berlarut-larut, maka hal itu akan berdampak bagi perusahaan-perusahaan di kota Batam yang menghasilkan limbah. Pasalnya, pengusaha limbah yang ada di Batam tidak akan berani mengangkut limbah tersebut ke penampungan di Kabil, sebab saat ini limbah B3 masih menumpuk sebanyak 24.000 ton dipenampungan.
"Jumlah tonase limbah tersebut akan terus bertambah setiap hari. Lama lama Batam akan dipenuhi oleh limbah B3, sehingga akan menimbulkan bahaya serta musibah terhadap lingkungan dan kehidupan bagi masyarakat sekitarnya," katanya.
Bahkan kata Barani Sihite, sebenarnya  ketertundaan pengiriman limbah B3 tersebut dikarenakan pihak Beacukai Batam meminta Surat Keterangan Tertulis (SKT) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ataupun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk kelengkapan dokumen.
"Sesuai PP 101 tahun 2014, DLH tidak lagi mengeluarkan surat tersebut, karena tidak ada ketentuannya, berapa jumlah barang dan jenis barang yang diangkut transporter itu telah tertulis di dalam manifest. Dan pengiriman limbah B3 itu sudah diketahui oleh pihak DHL," katanya lagi.
Ia berharap persoalan tertundanya pengiriman limbah B3 tersebut mendapat titik terang. Sebab, dirinya juga mengaku telah berangkat ke Jakarta untuk berdiskusi dengan pihak-pihak terkait yakni Beacukai Batam dan pusat, BP Batam dan pusat, DLH Batam dan KHL pusat di Jakarta.
"Semua memiliki Undang-Undang tersendiri, baik Baecukai, KLH dan BP Batam. Dan kita berharap kepada pemerintah agar dapat mempermudah pengiriman limbah tersebut ke tempat penampungan Ahir, sebab bila hal ini berlarut-larut juga akan berdampak lingkungan," tutupnya.
Editor Gordon
Liputan tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar