BATAM - Sebanyak 4.313,26 gram sabu dan heroin dari 264 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam di Batam Centre, Kamis (7/2/2019).
Selain itu juga dimusnahkan 7.387,5 gram ekstasi, pil dekstro, dan erimin 5 dari sembilan perkara inkrah di Pengadilan Negeri Batam. Serta 857,28 gram ganja dari 21 perkara inkrah.
“Narkoba yang dimusnahkan sekarang adalah yang dijadikan sampel di Pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi.
Tak hanya narkoba, pada pemusnahan barang bukti tersebut juga dimusnahkan 32.971 obat tanpa izin edar, 90.409 kosmetik tanpa izin edar, dan 4.642 unit handphone dan aksesoris handphone. Selain itu juga terdapat tujuh unit mesin permainan, 97 botol minuman beralkohol, serta 20 dus barang bukti temuan.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pemerintah menyambut baik upaya penegakan hukum yang sudah berjalan sesuai harapan. Sebagai daerah perbatasan, narkoba dan minuman keras memang menjadi ancaman bagi Kota Batam.
“Menurut Kepala BNN Budi Waseso waktu itu, Batam menjadi salah satu pintu masuk. Karena itu menjadi kewajiban kolektif kita bagaimana agar dapat kita eliminir, tidak berdampak bagi generasi kita ke depan,” ujarnya.
Ia berharap dengan dipublikasikannya pemusnahan ini, dapat sedikit banyak meminimalisir pelanggaran hukum serupa.
Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Edy Birton. Menurutnya peredaran narkoba di wilayah Kepri sangat memprihatinkan. Wilayah Kepri yang 96 persennya laut membuat akses penyelundupan cukup banyak.
“Bahkan kemarin mencapai 1,6 ton dan 1,3 ton (sabu). Dan telah kami tuntut pelaku dengan hukuman mati. Ini menunjukkan Kepri merupakan jalur strategis bagi pengedar narkoba dan tindak pidana lain,” kata Edy.
Ia mengatakan jika tak serius perangi narkoba, Kepri bahkan Indonesia akan kehilangan satu generasi mendatang.
Selain itu, sebut Edy, peredaran kosmetik, obat-obatan, dan makanan minuman ilegal juga menjadi ancaman. Barang yang masuk secara ilegal ini tidak terjamin kualitasnya sehingga berpotensi merugikan kesehatan masyarakat.
“Pengawasan obat dan makanan harus ditingkatkan guna melindungi masyarakat Kepri yang dicintai,” kata dia.
Tindak pidana perjudian juga termasuk penyakit masyarakat yang harus menjadi perhatian. Karena dapat menimbulkan kerusakan karakter individu masyarakat.
“Di Kepri bervariasi. Bukan hanya gelanggang permainan model permainan anak-anak tapi juga berbasis IT (information technology) dan internet. Maka perlu pengawasan,” ujar Edy.
Pemusnahan barang bukti ini, sambung Edy, agar tidak digunakan kembali untuk kejahatan atau tindak pidana. Sekaligus sebagai tindak lanjut tugas jaksa dari pengadilan atas kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
(humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar