PERDAGANGAN - Oknum calo tenaga kerja di PT Waskita bernama Dimas Panca Ikhsanni (32) warga Huta III Nagori Landbou, Kec Bandar berhasil diamankan jajaran Polsek Perdagangan atas laporan korban bernama Debi Saputra (31) warga Huta VI, Nagori/Desa Pematang Kerasaan Rejo. Jumat (15/2/2019) beberapa hari lalu.
Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan dari tangan tersangka 2 lembar kwitasi dan bukti trasfer uang. Dan penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / II/ 2019 / Simal-Dagang, tanggal 15 Februari 2019 yang dibuat oleh korban Debi.
Berdasarkan kronologis kejadian yang diterima awak media ini, pada hari rabu tanggal 16 Januari 2019 Pukul 14.00 wib, korban dipanggil oleh Sukarti kerumahnya di Huta 5 Nagori Bandar Jawa Kec Bandar Kab Simalungun, kemudian Korban dipertemukan dengan terlapor lalu terlapor menawarkan untuk bekerja di PT WASKITA sebagai karyawan kontrak dengan membayar Uang senilai 4 juta rupiah, dan kemudian uang tersebut dibayar korban keesokan harinya lalau pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira pukul 16.00 wib terlapor kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk mengirimkan uang sebesar 3 juta rupiah agar dapat bekerja sebagai karyawan tetap di PT WASKITA KARYA, kemudian pada hari senin tanggal 11 Februari 2019 Pukul 12.00 Wib korban mengecek kantor PT WASKITA KARYA yang dimaksud oleh terlapor di kota medan, tetapi kantor tersebut tidak ada (Fiktif) dan korban menyadari bahwa terlapor telah melakukan penipuan, sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke polsek perdagngan.
Kronologis penangkapan, pada Hari jumat tanggal 15 Februari 2019 pelapor datang ke mako polsek perdagangan dengan memberikan informasi kepada penyidik bahwa Terlapor akan melakukan penipuan terhadap korban lainya, mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal polsek perdagangan lansung berangkat menuju rumah yang di informasikan oleh pelapor, sesampaikan di rumah tersebut benar bahwa terlapor ada di rumah yang di informasikan pelapor, dan setelah itu terlapor dibawa dan diamankan ke polsek perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah sampainya di polsek perdagangan dan dilakukan pemeriksaan (BAP) di ketahui bahwa Terlapor Memang benar melakukan penipuan dengan modus dapat memasukan orang untuk menjadi/ bekerja sebagai karyawan PT WASKITA dan terlapor juga mengakui bahwa ianya telah meminta sejumlah uang untuk bisa masuk menjadi karyawan PT WASKITA.
Dari keterangan Terlapor, ianya mengakui bahwa bekerja di PT WASKITA, Akan tetapi ketika dimintai identitas oleh penyidik sebagai karyawan PT WASKITA, Terlapor tidak dapat menunjukan identitas apapun.
Pres rilis/Chaisar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar