"Lahan kan kewenangannya ada di BP coba aja tanya BP ada nggak PL nya ? Apakah HPLnya sudah diserahkan ke BP? Kalau sudah ada PL nya terus cut an fill mereka baru mengajukan dokumen lingkungan," ujar Herman, sembari menghindari pertanyaan awak media.
Kadis DLH kota Batam. |
Disinggung kembali, apakah DLH kota Batam pernah memberikan izin untuk KSB tersebut, Herman pun menyarankan agar awak media terlebih dahulu mempertanyakan dahulu kepada pemilik KSB tersebut apakah sudah memiliki legalitas lahan dimaksud.
Menurut informasi yang diperoleh dilapangan, lahan KSB di kampung Pasundan tersebut akan dibangun 3 tahap, dan luas lahan KSB itu diperkirakan 10 hektar.
Ironisnya lagi, lahan yang akan dibuat menjadi KSB tersebut itu telah menimbun hutan mangrove/bakau kurang lebih 1 hektar. Dan disinyalir pihak pengembang yang melakukan penimbunan KSB itu belum mengantongi izin melakukan reklamasi.
Tak hanya itu, pembangunan tahap ke II KSB tersebut juga diduga kuat masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung. Jika ini terjadi, maka tidak menutup kemungkinan KSB Kampung Pasundan di Setokok mustahil memiliki legalitas lahan yakni seperti sertifikat dari BPN ke depannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan, lahan KSB Swadaya Kampung Pasundan tahap I laku terjual, dan harga yang dipasarkan pun kepada konsumen Rp 8 juta - 12 juta / kavling. Dan sebanyak 400 konsumen ada juga yang membeli KSB tersebut dengan cara menyicil dengan DP Rp 2 juta dan sisanya dibayar dengan dicicil 1 tahun.
Hingga berita diunggah, pemilik lahan KSB berinisial ME masih belum bersedia memberikan keterangan saat dikonfirmasi akan legalitas lahan yang diperjual belikan tersebut. Dan pihak BP Batam belum dikonfirmasi.
Sumber https://www.beritabatam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar