dok Istimewah. |
KALTARA - Puluhan buruh dari tiga perusahaan perkebunan sawit yakni PT Prima Tunas Kharisma (PTK), PT Inti Selaras Perkasa (ISP) PT dan Sentosa Sawit Utama (SSU) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara untuk menyampaikan aspirasi tuntutannya, kemarin (29/3).
Di halaman kantor Disnakertrans Kaltara, buruh-buruh dari perwakilan perusahaan tersebut bergantian berorasi. Menyuarakan hak-hak mereka yang dianggap telah dirampas perusahaan. Terutama soal kepesertaan sebagian buruh di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta sebagian buruh yang masih menerima honor di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Padahal, kata salah seorang buruh yang berorasi, Pemprov Kaltara maupun Pemkab Bulungan telah menetapkan besaran upah minimum setiap tahun. Sementara kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Ditegaskan Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kaltara Yuliyus, BPJS dinilai sangat penting dimiliki pekerja, sebagai perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan. Memang ada sebagian buruh yang tidak bisa langsung didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, karena persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Tapi ada juga yang sudah miliki NIK, tetap tidak didaftarkan BPJS juga," terangnya.
Terkait pengupahan di bawah UMK, menurutnya, perusahaan kerap mengakalinya dengan hanya mempekerjakan buruh selama 4 hari tiap pekan.
“Pembayaran upah pun jauh di bawah UMK,” katanya.
Setelah berorasi untuk menyampaikan aspirasi mereka, pihak Disnakertrans mengundang perwakilan buruh dan SBSI Kaltara diajak bermediasi.
Menurut Yuliyus, semua perusahaan perkebunan kelapa sawit, umumnya menggunakan patokan upah Rp 114 ribu per hari. Meski menggunakan acuan tersebut, tetap tiap buruh di tiga perusahaan itu rata-rata hanya menerima kisaran Rp 1,8 juta. Apabila ada yang sempat tidak masuk kerja, upah yang diterima makin rendah lagi.
"Perusahaan ini sudah melanggar aturan, bahkan slip gaji pun tak diberikan," imbuhnya.
Ditegaskannya, kedua pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, bisa dipidanakan. Karena jaminan BPJS dan sistem pengubahan, punya dasar hukum yang kuat. Untuk itu, pihaknya meminta pengawas Disnakertrans melakukan pengecekan ke tiga perusahaan tersebut.
“Kita ingin saat mengecek ke perusahaan terkait BPJS dan pengupahan, (Disnakertrans) juga melibatkan kejaksaan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara Asnawi mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan buruh.
"Kita juga akan libatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ucapnya.
Disnakertrans akan melayangkan nota pemeriksaan kepada perusahaan setelah hasil peninjauan di lapangan yang dijadwalkan Senin (1/4) nanti.
Setelah diberikan nota pemeriksaan, perusahaan hanya diberi batas waktu seminggu untuk memberikan klarifikasi. Apabila sepekan tidak ada jawaban dari perusahaan, maka selanjutnya dilayangkan nota pemeriksaan yang kedua.
"Nota pemeriksaan kedua diberikan untuk mengingatkan balasan dari nota yang pertama," jelasnya.
Jika nota pemeriksaan kedua pun diabaikan, maka penindakan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan tergantung hasil pemeriksaan PPNS. Jika ditemukan, tentu meminta klarifikasi kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang coba dilakukan kepada perwakilan ketiga perusahaan, belum membuahkan hasil karena tak satupun perwakilan perusahaan yang bersedia memberikan tanggapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar