BATAM - PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir masuk ke urutan II dalam daftar papan mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, Senin (12/3/2019).
Perusahaan itu masuk ke daftar jadwal sidang mediasi atas laporan karyawan bernama Emi Melisa yang menjadi korban PHK.
Pantauan dilapangan, jadwal sidang di sebutkan pukul 09.30 wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis Ejani
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, kedua pihak akan melanjutkan ke Anjuran. Sebab, selama sidang yang dilaksanakan kedua belah pihak tidak menemukan titik terang atau kesepakatan.
"Lanjut ke Anjuran, Kasusnya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ). Kedua belah pihak hadir," ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan perusahaan tidak dapat dikonfirmasi karena sidang telah usai digelar.
Editor redaksi
Liputan Chaisar Manalu.
Post Top Ad
Selasa, 12 Maret 2019
Kasus PHK JNE Batam Berlanjut ke Anjuran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar