BATAM - Manajemen PT Tasindo Utama Indah mangkir dari panggilan Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) kota Batam, untuk menghadiri sidang mediasi tripartit. Senin (11/3/2019).
Perusahaan itu masuk ke daftar jadwal sidang mediasi pada urutan pertama (I) atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawannya bernama Syaril.
Pantauan dilapangan, jadwal sidang di sebutkan pukul 9.30 wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Annisa.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, pihak manajemen tidak hadir dan panggilan selanjutnya akan segera di layangkan kembali, sebab jadwal sidang baru yang pertama kali dilakukan.
"Lanjut panggilan berikutnya, kasus PHK. Hanya karyawan saja tadi yang hadir, manajemen tidak hadir ," ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan manajemen perusahaan belum dikonfirmasi atas sebab apa yang membuat Syaril di PHK dan melaporkan nya ke Disnaker.
Editor redaksi
Liputan Chaisar Manalu
Post Top Ad
Senin, 11 Maret 2019
Kasus PHK, PT Tasindo Utama Indah "Mangkir" dari Panggilan Disnaker Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar