BATAM - PT Winde Ship Central Indo mangkir dari panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, untuk mengikuti sidang mediasi tripartit. Senin (11/3/2019).
Perusahaan itu masuk ke jadwal daftar sidang mediasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawannya bernama Roni Joli Manurung.
Pantauan dilapangan, jadwal sidang di sebutkan pukul 10.00 wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Hendra.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, pihak PT Winde Ship Central Indo tidak hadir, dan panggilan selanjutnya akan segera di layangkan kembali. Sebab jadwal sidang baru pertama kali dilakukan.
"Lanjut panggilan berikutnya, kasus PHK. Hanya karyawan saja tadi yang hadir, pihak perusahaan tidak hadir ," ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan perusahaan belum dikonfirmasi atas penyebab si karyawan mengalami PHK.
Editor redaksi
Liputan Chaisar Manalu
Post Top Ad
Senin, 11 Maret 2019
Kasus PHK, PT Winde Ship Central Indo "Mangkir" dari Panggilan Disnaker Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar