Turut dihadiri oleh Kejari Batam Dedie, Kasi Pidsus M Yunus SH, Kasi Pidum Filfan F. D Laia SH, Kadisdik Kota Batam, dan beberapa perwakilan orangtua siswa SMPN 10 yang jadi korban pungli.
Dalam sambutannya, Kejari Batam sangat berterima kasih kepada orangtua wali atau murid yang telah berani mengungkap kasus ini, karena tanpa adanya laporan dari orangtua/wali tindak pidana itu tidak bisa diungkap.
"Kami sangat berterima kasih kepada orangtua/wali siswa yang sudah berani melaporkan kasus ini, karena tanpa adanya laporan itu, kasus ini tidak bisa diungkap," Ujar Dedi katanya.
Dari pengungkapan itu, Kejaksaan Negeri Batam menyita Rp.473.930.000 hasil pungli SMP N 10 terhadap 476 orangtua siswa.
"Kita akan mengembalikan uang para orangtua siswa yang bervariasi, ada yang Rp.500.000 dan ada juga yang Rp. 1.000.000,"katanya.
Saat ini, orangtua siswa yang datang ke Kantor Kejaksaan Kota Batam untuk mengambil haknya dikatakan Kejari Batam hanyalah beberapa perwakilan dari orangtua siswa saja, dan selebihnya lagi akan mereka datangi ke SMP N 10 Batam.
"Senin kita akan mendatangi SMPN 10 untuk menyerahkan uang hasil OTT yang dilakukan oleh terpidana kepada orangtua siswa,"ujarnya.
Sementara itu, Kadisdik Kota Batam mengatakan daya tampung sekolah negeri di Batam memiliki batasan, untuk itu dia menghimbau agar pihak sekolah jangan memaksakan untuk menerima siswa jika daya tampung sudah melebihi kuota.
"Karena jika dipaksakan, ini yang menyebabkan adanya pungli,"ungkapnya.
(Sumber : https://www.kwarta5.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar