BATAM - Jika dahulu kavling di Batam di peruntukkan untuk warga korban penggusuran rumah liar (ruli), maka sekarang Kavling sudah menjadi lahan bisnis yang menjanjikan keuntungan menggiurkan bagi para mafia laham.
Seperti yang terjadi pada lahan KSB Swadaya Kampung Pasundan di Pulau Setokok Barelang. Lahan yang disulap menjadi KSB itu di jual dengan ukuran 8 x 12 meter dengan harga Rp 8 juta - 12 juta/Kavlingnya, dan informasinya sudah ada 400 warga yang menjadi konsumen pembali KSB tersebut.
Ironisnya lagi, penjualan KSB tersebut saat ini sudah memasuki tahap ke II dengan promosi untuk membantu masyarakat Pasundan yang ada di kota Batam agar bisa memiliki lahan kavling.
Parahnya, ternyata aktifitas penjualan KSB Kampung Pasundan itu mendapat tentangan dari salah satu tokoh yang juga warga Pasundan sendiri bernama Evi Yuliana yang lebih di kenal sebagai salah satu tokoh lingkungan di Kepri dengan LSM KPLHI Keprinya.
Menurut Evi, aktifitas penjualan KSB Kampung Pasundan sarat dengan aktifitas yang berbau pelanggaran lingkungan dan illegal.
"Kami menengarai proyek ini tidak memiliki izin Amdal dari DLH. Lokasi KSB Kampung Pasundan sendiri sebagian wilayahnya masuk dalam wilayah Hutan Lindung. Kemudian reklamasi Mangrove tanpa izin kami tengarai terjadi dalam aktifitas KSB Kampung Pasundan. Dan sampai sekarang kami belum melihat Kavling ini ada surat - surat lengkap berupa PL dan sejenisnya. Kasihan masyarakat Pasundan nantinya yang sudah membeli lahan KSB Kampung Pasundan. Baiknya teliti sebelum membeli. " Ujar Evi,
Hal yang sama juga dilontarkan Dede Suparman yang juga ketua PP Paguyuban Pasundan Kepri, Ia menyebutkan selaku tokoh Pasundan tidak merasa pernah di hubungi ataupun di konfirmasi terkait KSB Swadaya Kampung Pasundan.
"Saya tidak pernah tahu tentang KSB ini. Bilang saja tidak mereka mau bikin KSB Kampung Pasundan, hanya dengar setelah Evi dkk ramai membicarakan." tutur Dede, saat dikonfirmasi melalui telepon.
Dede pun menghimbau arah warga Pasundan yang ada di Kepulauan Riau khususnya di Batam agar menahan diri dulu untuk membeli KSB Swadaya Kampung Pasundan.
"Baiknya pembelian kavling ini ditahan dululah, lihat dulu legalitasnya. Demi kenyamanan warga Pasundan ke depan, saya sekedar menghimbau," pintanya.
KSB Swadaya Kampung Pasundan Kapling 1 di koordinat N 0° 55' 37.7" - E 104° 03' 54,7" dan Kapling 2 di koordinat N 0° 55' 33.8" - E 104° 03' 57,6". Dengan tehnologi GIS yang dilakukan Evi dan tim nya dari KPLHI, sebagian wilayah Kavling ini masuk dalam wilayah Hutan Lindung.
Sumber https://www.beritabatam.com
Post Top Ad
Jumat, 22 Maret 2019
Home
Pelanggaran
KSB Jadi Lahan Bisnis, Ketua Panguyuban Pasundan Kepri Himbau Warganya Agar Tak Beli KSB di Setokok
KSB Jadi Lahan Bisnis, Ketua Panguyuban Pasundan Kepri Himbau Warganya Agar Tak Beli KSB di Setokok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar