BATAM - Majemen PT Gutrie Jaya Indah Island Resort kembali mangkir dari pemanggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam melalui bidang hubisyaker untuk melakukan sidang mediasi Tripartit, Selasa (12/3/2019).
Menurut informasi yang diterima media ini, perusahan tersebut berganti kepemilikan, dan manajemen juga telah membayarkan uang ganti rugi kepada karyawan sebesar 75 % , akan tetapi karyawan melalui Zainal Arifin cs (42) orang menuntut kembali kekurangan yakni 25 % lagi.
Pantauan dilapangan, jadwal sidang di sebutkan pukul 09.00 wib, dan petugas mediator dari Disnaker yakni dituliskan bernama Agus.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, untuk kasus PT Gutrie Jaya Indah Island Resort memiliki 2 laporan dari karyawan, yakni group Zainal Arifin cs (42) dan Supriadi cs (13) orang.
"Lanjut panggilan berikutnya (III), tapi pihak manajemen perusahaan mengirimkan surat atas ketidak hadiran nya," ujarnya.
Sementara itu, pihak pekerja yang hadir di Disnaker saat ditanya enggan berkomentar. Dan pihak manajemen PT Gutrie Jaya Indah Island Resort belum dikonfirmasi.
Editor red
Liputan chaisar
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar