KPU Kota Batam Temukan Ribuan Lembar Surat Suara Yang Rusak - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 21 Maret 2019

KPU Kota Batam Temukan Ribuan Lembar Surat Suara Yang Rusak


BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam temukan 2.028 lembar surat suara rusak dari hasil pelipatan yang berakhir Senin (18/3/2019) lalu. Komisioner KPU Batam, Muliadi Evendi mengatakan kerusakan ditemukan di hampir semua jenis surat suara.
“Pelipatan sekaligus sortir surat suara sudah kita lakukan pada 27 Februari sampai 18 Maret lalu. Selama 20 hari itu petugas pelipat menemukan 2.028 surat suara yang rusak,” kata Muliadi di Kantor KPU Batam di Sekupang, Rabu (20/3/2019).
Rinciannya yaitu 567 surat suara pemilihan DPR-RI,  353 surat suara DPD-RI, 262 surat suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, 99 surat suara DPRD Provinsi daerah pemilihan (dapil) IV, 333 surat suara DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapil V, dan 89 surat suara DPRD Provinsi dapil VI.
Sedangkan untuk pemilihan DPRD Kota Batam surat suara yang rusak sebanyak 115 di dapil I, 55 surat suara dapil II, 70 di dapil III, 23 surat suara untuk dapil IV, 20 surat suara dapil V, dan 42 surat suara dapil VI.
Muliadi mengatakan bentuk kerusakan pada surat suara ini beragam. Ada yang salah pemotongan dari pabrik, warna tinta buram, kelebihan kertas, dan beberapa kerusakan lain.
“Kebanyakan salah potong. Begitu kita buka, kertasnya terpotong, terbagi empat bagian, dua bagian,” sebutnya.
Menurutnya hasil pelipatan dan sortir ini akan diplenokan dalam waktu dekat. Saat pleno surat suara yang rusak akan dibuka satu per satu. Tujuannya untuk melihat kembali seberapa parah kerusakan surat suara.
“Kalau masih bisa kita pakai, akan kita pakai. Misal kerusakannya itu berbentuk kelebihan kertas di bagian sudut. Itu kalau digunting yang kelebihan kertasnya, mungkin bisa dipakai lagi,” tutur Muliadi.
Setelah pleno baru bisa ditentukan berapa jumlah surat suara pengganti yang akan diajukan ke KPU pusat. Pengajuan sekaligus untuk kekurangan surat suara bagi pemilih yang pindah masuk dan terdata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap II.
“Surat suara yang kemarin datang itu masih berdasarkan DPT (daftar pemilih tetap). Jadi kemungkinan kalau ada kekurangan dari DPTb, sekalian pengajuannya dengan pengganti surat suara yang rusak. Untuk pengajuan penggantian harus secepatnya. Target kita dalam minggu ini sudah selesai semua untuk diajukan kembali,” terangnya.
(humas) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar