BATAM - Capaian atas rencana aksi (renaksi) pemberantasan korupsi di Pemerintah Kota Batam tahun 2018 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2017 capaian atas renaksi tercatat sebesar 67 persen, sementara tahun lalu 81 persen.
Dan capaian tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau. Adapun capaian renaksi Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018 yakni 78 persen. Kemudian Pemerintah Kabupaten Karimun 77 persen, Pemkab Bintan 71 persen, Pemkab Lingga 69 persen, Pemkab Kepulauan Anambas 61 persen, Pemkab Natuna 60 persen, dan Pemko Tanjungpinang 58 persen.
“Capaian di Kepri rata-rata 70 persen, sudah lebih baik dari rata-rata se-Indonesia. Pemko Batam tertinggi di Kepri. Tahun 2017 Batam masih di bawah Pemprov Kepri. Tahun 2018 Batam sudah melebihi Provinsi,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kasatgas Korsupgah KPK) Wilayah II, Aida Ratna Zulaiha di Kantor Walikota Batam, Jumat (29/3/2019).
Ada lima area intervensi yang progresnya cukup baik berdasarkan catatan KPK. Yakni manajemen aset daerah 97 persen, optimalisasi pendapatan daerah 79 persen, manajemen aparatur sipil negara (ASN) 82 persen, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) 90 persen, serta perencanaan dan penganggaran APBD 84 persen.
“Tetap menjadi PR (pekerjaan rumah) bagaimana mempertahankan angka ini. Bisa jadi ada indikator yang ditingkatkan derajatnya. Misal aset, bisa saja ditambah dari sisi pencatatan dan pengamanannya, dan target selanjutnya pemanfaatan aset,” tutur Aida.
Terkait capaian 2018 KPK memberikan beberapa catatan kepada Pemko Batam. Di antaranya mengenai analisis standar biaya (ASB) yang belum diimplementasikan, integrasi e-budgeting dan e-planning belum diimplementasikan sepenuhnya, tingkat kematangan unit layanan pengadaan (ULP) masih rendah dan anggota kelompok kerja (pokja) belum permanen.
Selanjutnya e-katalog belum sepenuhnya diimplementasikan, khususnya lokal. Kemudian RUP tidak tepat waktu, pemenuhan standar LPSE belum seluruhnya, implementasi e-signature belum dilakukan, aplikasi PTSP belum terintegrasi dengan online single submission (OSS), kecukupan jumlah sumber daya manusia (SDM) pengawasan belum dipenuhi sesuai kebutuhan, tim layanan pengaduan masyarakat belum sepenuhnya, pemenuhan indikator implementasi TPP belum dilakukan, belum ada implementasi tax clearance BPHTB dan pajak daerah serta integrasi KSWP, dan sistem pengelolaan barang milik daerah belum memadai.
“KPK akan bantu menguatkan SDM pajak daerah. Dan perlu tukar-menukar informasi dengan instansi lain. Kita coba integrasikan instansi vertikal dengan pemerintah daerah. Misal dalam optimalisasi penerimaan daerah dilakukan penyamaan data lintas pihak,” ujar Aida.
Sementara itu Walikota Batam, Muhammad Rudi mengucapkan terima kasih kepada Satgas KPK Korwil II yang telah membantu Pemko Batam. Rudi berpesan apa yang menjadi arahan KPK dapat diselesaikan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini tahun ke dua KPK membantu Pemko. Saya berharap seluruh OPD bisa menyelesaikan apa yang menjadi arahan. Yang bisa dilakukan langsung lakukan, yang tidak maka segera dicarikan solusinya,” ujarnya.
Hari itu selain menggelar koordinasi dan audiensi program pemberantasan korupsi terintegrasi, juga digelar focus group discussion (FGD) identifikasi permasalahan aset daerah, dan koordinasi tindak lanjut program optimalisasi penerimaan daerah.
(humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar