Hal ini jelas memperlihatkan kinerja dari Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri wilayah kota Batam kurang maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri wilayah kota Batam, Dr Sudianto SE, M.Si mengatakan jumlah karyawan meninggal dunia di lokasi perusahaan pada tahun 2018 sebanyak 17 orang.
"Kalau yang meninggal akibat kecelakaan kerja di perusahaan ada berjumlah 17 orang sepanjang tahun 2018. Akan tetapi kasusnya sudah selesai," Ujar Sudianto, Selasa (13/3/2019) diruang kerjanya setelah adanya temuan Buruhtoday.com pemberitaan korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja diperusahaan.
Ia pun kembali berdalih bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan informasi yang dikonfirmasi media terkait apa yang terjadi pada pelanggaran aturan dan Undang - undang yang dilanggar oleh pihak perusahaan.
"Saya tidak ada hak bicara, yang berhak memberikan keterangan hanya pak Robert Siregar selaku Kabid,"sebutnya.
Ditanya mengenai korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan di perusahaan, akan tetapi korban tersebut belum di daftarkan pihak manajemen perusahaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sudianto kembali menyebutkan bahwa hal tersebut bukan menjadi urusan pengawasan Disnaker.
"Itu hanya hak pihak BPJS Ketenagkerjaan." tuturnya,
Lebih lanjut, untuk jumlah korban kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia pada tahun 2019 Sudianto menyebut pihaknya telah menerima Laporan sebanyak 3 orang
"Untuk tahun 2019 saja sudah ada 3 orang."pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, informasi yang diperoleh Buruhtoday.com dari lapangan menyebutkan untuk beberapa korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada tahun 2018 lalu diperusahaan,seperti korban di PT Bandar Abadi Shipyard dan PT Lautan Lestari Shipyard belum di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dan untuk korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di tahun 2019 juga mengalami hal yang sama, contohnya karyawan PT Mega Teknologi Batam yang meninggal dunia saat pulang bekerja menuju ke rumahnya (Laka lantas tabrak lari) dan karyawan PT Karya Maulana Jaya (KMJ) tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ahli waris korban diduga tidak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana mestinya mencapai 48 bulan upah.
Jadi, sungguh sangat aneh pernyataan Kepala UPT Pengawasan Disnaker di atas, yang menyebutkan 'Semua Kasus Sudah Selesai'.
Apakah tidak ada kesalahan dalam hal kejadian insiden kecelakaan kerja yang merengut nyawa karyawan tersebut..?
Apakah mungkin ahli waris korban mendapatkan santunan kecelakaan kerja sebesar yang telah di tetapkan yakni 48 bulan X upah.. ?
Benarkah tidak ada temuan kesalahan dalam penerapan K3 yang dilakukan perusahaan dari hasil pemeriksaan Pengawasan Disnaker di tempat korban bekerja..? hanya tuhan lah yang tahu...
Editor redaksi
Pewarta Chaesar Manalu.
"Itu hanya hak pihak BPJS Ketenagkerjaan." tuturnya,
Lebih lanjut, untuk jumlah korban kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia pada tahun 2019 Sudianto menyebut pihaknya telah menerima Laporan sebanyak 3 orang
"Untuk tahun 2019 saja sudah ada 3 orang."pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, informasi yang diperoleh Buruhtoday.com dari lapangan menyebutkan untuk beberapa korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada tahun 2018 lalu diperusahaan,seperti korban di PT Bandar Abadi Shipyard dan PT Lautan Lestari Shipyard belum di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dan untuk korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di tahun 2019 juga mengalami hal yang sama, contohnya karyawan PT Mega Teknologi Batam yang meninggal dunia saat pulang bekerja menuju ke rumahnya (Laka lantas tabrak lari) dan karyawan PT Karya Maulana Jaya (KMJ) tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ahli waris korban diduga tidak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana mestinya mencapai 48 bulan upah.
Jadi, sungguh sangat aneh pernyataan Kepala UPT Pengawasan Disnaker di atas, yang menyebutkan 'Semua Kasus Sudah Selesai'.
Apakah tidak ada kesalahan dalam hal kejadian insiden kecelakaan kerja yang merengut nyawa karyawan tersebut..?
Apakah mungkin ahli waris korban mendapatkan santunan kecelakaan kerja sebesar yang telah di tetapkan yakni 48 bulan X upah.. ?
Benarkah tidak ada temuan kesalahan dalam penerapan K3 yang dilakukan perusahaan dari hasil pemeriksaan Pengawasan Disnaker di tempat korban bekerja..? hanya tuhan lah yang tahu...
Editor redaksi
Pewarta Chaesar Manalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar