Menguntungkan Bagi Buruh, Presiden Jokowi Mau Revisi Aturan Upah - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 28 April 2019

Menguntungkan Bagi Buruh, Presiden Jokowi Mau Revisi Aturan Upah

JAKARTA - Khabar gembira datang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah upah buruh yakni PP No 78 Tahun 2015. Pasalnya, Presiden Jokowi bakal merevisi aturan pengupahan yang berlaku sejak 2015 itu, guna memberikan penghasilan yang lebih baik bagi buruh di Indonesia.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid ini, kenaikan upah buruh sesuai angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Pemerintah pun telah menerima masukan dari para serikat pekerja dalam mengubah aturan tersebut. Salah satu yang diinginkan buruh adalah adanya hak berunding dalam kenaikan gaji. Lalu jika dibandingkan sebetulnya aturan mana yang lebih menguntungkan buruh?

Menurut peneliti INDEF Bhima Yudhistira mengatakan revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 akan lebih menguntungkan para buruh.

"Lebih untung jika PP 78 direvisi, Karena penetapan kenaikan upah selama ini memberatkan pengusaha juga," kata Bhima saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (27/4/2019) kemarin.

Adapun, rumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun depan= UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)). Aturan ini pun berlaku setiap tahunnya.

"Ada yang belum siap dengan naik setinggi aturan PP karena kondisi ekonomi yang melemah," ujar dia.

Jika benar akan direvisi, kata Bhima, membuka peluang berunding antara buruh dengan pemberi kerja yang selama ini sudah hilang. Sehingga, nantinya kenaikan upah buruh pun akan naik tinggi atau tidaknya ditentukan pada saat perundingan.

"Di situlah pentingnya ruang perundingan yang sifatnya tripartit," ungkap dia. 

Sumber https://m.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar