Dugaan Money Politik, Caleg Partai Gerindra Akan di Tetapkan Jadi Tersangka - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 26 April 2019

Dugaan Money Politik, Caleg Partai Gerindra Akan di Tetapkan Jadi Tersangka


TANJUNGPINANG - Desas-desus kejutan artis pelanggaran pidana pemilu terupdate di Tanjungpinang, yang lagi viral, diduga kuat tidak lama lagi Caleg dari Partai Gerindra nomor urut 2, M Apriyandi akan menjadi tersangka. Dan ini murni hasil penyelidikan sementara. Hal ini dikatakan oleh salah satu penyidik Gakkumdu kepada Kepri News.
Respon publik dalam media sosial, menunjukan masyarakat yang ingin Pemilu ini tidak tercemar oleh perbuatan oknum-Caleg yang curang. Penasaranya, tindakan yang merusak pesta demokrasi di Tanjungpinang dengan melakukan money politik, menimbulkan isu-isu yang mulai diplintirkan. Bahkan salah satu media online menulis dengan memutarbalikan kejadian sebenarnya, menyatakan beberapa hal yang sangat keliru.
Nemun, walaupun saat ini, sebagian besar masyarakat tidak sabar lagi menunggu hasil dari OTT pelanggaran pesta demokrasi 2019. Dimana kasus ini menyeret anak Walikota Tanjungpinang, yang seharusnya memberikan contoh dan teladan untuk dapat berpolitik sehat, tapi yang terjadi tidak seperti harapan masyarakat.
Menepis pemberitaan oleh salah satu media online yang mengatakan Apriyandi sebagai dugaan pelaku pelanggaran pidana pemilu, hanya merupakan skenario politik atau pada kasus ini ditunggangi politik, hingga menjadikan MA itu sebagai korban untuk menciptakan persepsi negatif.
Dikatakan penyidik Gakkumdu, penulisan itu keliru dan tidak menguasai perkara serta fakta kejadian OTT pada tanggal 16 April 2019. Dari awal perkara pelanggaran ini, semua mengarah pada Caleg Gerindra tersebut. Ini hasil murni, fakat penyelidikan tanpa ada muatan politi atau apa saja. “Untuk pelanggaran pidana pemilu, tidak ada polisi yang akan berani mengada-ada atau menciptakan diskriminasi nama baik orang yang tidak bersalah.
Media itu juga mengatakan, seakan-akan proses perkara OTT tersebut ada keanehan berarti tidak yang sebenarnya (dibuat-buat-red). Alasan tulisannya, karena masih dalam proses penyelidikan, nama aktor utamanya sudah disebut, alias bocor ke publik, sampai menyebutkan anak dari Walikota Tanjungpinang Syahrul hasil OTT, sudah bocor duluan nama Apriyandi.
Dalam hal ini, semua bentuk pelanggaran pemilu kalau bukan partisipasi dan campur tangan masyarakat, maka sulit akan dibuktikan. Jadi tidak ada kendala dan alasan bentuk apa saja pelanggaran pemilu itu menjadi rahasia. Sebab, Gakkumdu juga memiliki tanggungjawab informasi pada publik. 
“Tidak ada yang perlu ditutupi, polisi akan selalu memberikan informasi yang benar sesuai fakta kejadian perkara terjadi, dengan hasil yang murni, tidak menyimpang dari standar kebenaran sesuai fakta kasus yang ditangani,” tuturnya
Dalam tulisan media itu, mengatakan dari pernyataan hasil konferensi pers oleh Bawaslu, dan yang lainnya ada dua versi yang berbeda. Dimana tulisnya, pada kasus tangkap tangan ini merupakan temuan dari Gakkumdu. Berbeda dengan pernyataan dari Maryamah, bahwa OTT itu dilakukan oleh polisi.  Kata media itu berbeda dan mana yang benar?
Hal ini, langsung ditanggapi oleh Kordinator Gakkumdu, yang saat ini merupakan Kasatreskrim Tanjungpinang Akp Efendri Alie S.IP MH, kepada Kepri News di Kantor-nya, mengklarifikasi isu dan pemberitaan yang tidak benar. Efendri Alie menepis dan meluruskan dari hasil tulisan salah satu media online.
Media ini mengatakan 2 versi yang berbeda pada penangkapan tangkap tangan atau OTT. Dimana ada yang dilakukan oleh Gakkumdu dan dilakukan juga oleh polisi. Pada penulisan ini, dinilai, belum memahami dan mengetahui persis Tupoksi Gakkumdu, serta siapakah yang ada dalam tubuh Gakkumdu? Gakkumdu ini adalah polisi itu sendiri, yang ditugaskan dalam Pemilu. Jadi, dikatakan OTT ini dilakukan oleh Gakkumdu atau dari polisi, itu sama saja. Tidak ada yang berbeda, dan versi yang berbeda.
“Jadilah penulis berita yang selalu memiliki standar yang benar dan sesuai permasalahan yang terjadi. Bukan hanya opini, pendapat sendiri yang tidak benar, dampaknya tidak baik dan merusak situasi Pilkada. Jangan sampai pemberitaan media yang tidak relevan serta sumber yang dapat memberikan informasi sehat dan bertanggungjawab, dapat memprovokasi, menebar hoax dengan bentuk opini,” terangnya.
Singkat cerita Efendri katakan, pihak Gakkumdu/kepolisian tidak akan mengecewakan masyarakat pada penegakan pelanggaran tindak pidana pemilu. Secepatnya sesuai proses dan prosedur hukum, sesegera mungkin polisi akan menetapkan siapa yang menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu praktik politik uang.
“Kami akan terus menerima masukan dan laporan masyarakat yang ingin melaporkan semua bentuk pelanggaran pidana yang terjadi pada Pemilu. Jangan pernah takut untuk melapor, siapapun pelapor, tetap namanya dan keselamatannya terjamin penuh. Mari kita bersama memerangi dan menolak semua bentuk pelanggaran pemilu, supaya pesta demoraksi Tanjungpinang sampai pada akhir masa perhitungan surat suara terakhir, terlaksana dengan baik,” ucapnya. 
(Sumber: http://keprinews.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar