Dok Buruhtoday.com |
Menurut informasi dilapangan, dan bahkan dari mantan karyawan MCF yang sudah keluar menyebutkan, puluhan karyawan kontrak kerja di MCF itu tidak didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi untuk karyawan tetap (permanen) diberikan.
Untuk menguatkan informasi tersebut, awak media ini mencoba mengunjungi salah satu tempat dimana karyawan MCF tersebut mengumpul setiap harinya yakni warung kopi depan ruko Buana Mas 1, tepatnya di seberang jalan SP Plaza.
"Kalau BPJS Kesehatan ada, itu bisa dilanjut dari mandiri ke perusahaan. Tapi kalau BPJS Ketenagakerjaan tidak ada." Ujar salah satu karyawan, pada tim buruhtoday.com saat melakukan investigas berpura-pura menanyakan lowongan kerja.
Ketika ditanya bagaimana kalau terjadi kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di lapangan, karyawan tersebut terkesan kebingungan dan takut menjawab.
"Ya bayar sendirilah, kan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada," tuturnya.
Sementara itu, Royen selaku Kepala Cabang MCF Batu Aji menampik keras semua informasi tersebut dan mengaku bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Bahkan Royen pun memanggil dua karyawan wanita yang diduga sudah permanen di ruang kantornya itu untuk memperlihatkan kartu BPJS Ketenagakerjaanya.
"Semua karyawan ku memiliki BPJS (90 orang -red), mau saya buktikan (sambil memanggil kedua karyawan wanita itu, untuk memperlihatkan kartu BPJS - red). Kita ini perusahaan jelas bukan perusahaan kaleng-kaleng," ujar Royen bernada percaya diri, Senin (29/4/2019) di ruang kerjanya, saat ditemui Buruhtoday.com.
Bahkan Royen juga menuding perusahaan finance lainnya seperti Mega Motor yang gajinya dibawah UMK dan tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya di soroti media, bukan perusahaan yang dipimpinnya.
"Kalau kalaian mau beritakan, beritakan aja itu Mega Motor. Kalau disini berlomba-lomba orang pingin kerja disini, 3 bulan sekali saya buat lowongan di media (Batampos-red). Dan yang punya perusahaan ini Detik.com, TranTV, Trans7, dan kitalah anak cabangnya," pungkas Royen dengan nada sombongnya.
Untuk diketahui, semua orang yang mendapatkan penghasilan wajib dan berhak untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, salah satu program milik pemerintah ini memang dapat memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para peserta.
Pasal 15 ayat (1) UU BPJS telah mengatur bahwa “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”
Editor redaksi
Liputan tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar