BATAM - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawan PT Batam Samudera berujung pada Anjuran. Pasalnya, kedua belah pihak antara karyawan dan manajemen perusahaan tidak ada kata kesepakatan berdamaj untuk diselesaikan secara kekeluargaan di ruang sidang mediasi Disnaker Batam, Senin (22/4/2019).
Pantauan media ini pada papan pengumuman, PT Bahana Galang Indah masuk ke daftar jadwal sidang mediasi papan pengumuman Disnaker Batam pada urutan kedua. Dan jadwal sidang digelar pada pukul 09.00 wib.
Nama oknum karyawan yang di PHK disebutkan bernama Ansari, serta petugas mediasi Disnaker yakni Agus.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan kedua belah pihak yakni pekerja dan manejemen perusahaan tidak menemui kata kesepakatan.
"Kasus PHK, ini akan dibuatkan Anjuran. Sebab, kedua pihak tidak ada titik temu." Ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan perusahaan belum dapat dikonfirmasi, karena ketika awak media ini sampai dilokasi sidang sampai digelar.
Editor redaksi
Liputan Enprille.
Post Top Ad
Senin, 22 April 2019
Kasus PHK Karyawan PT Bahana Galang Indah Berujung Pada Anjuran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar