BATAM - Manajemen PT Bahana Galang Jaya "mangkir" atau tidak mengindahkan surat undangan panggilan Disnaker Batam untuk melakukan sidang mediasi tripartit yang digelar di ruangan sidang bidang Hubisyaker Disnaker Batam, Senin (8/4/2019) kemarin.
Perusahaan itu masuk ke daftar jadwal sidang mediasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawannya bernama Ansari Cs ( 3 ) Orang.
Pantauan dilapangan, jadwal sidang di sebutkan pukul 10.00 wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Agus.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, pihak PT Bahana Galang Jaya tidak hadir atau "mangkir" dan pemanggilan ke III akan segera dilayangkan kembali.
"Lanjut panggilan berikutnya, kasus PHK. Pihak perusahaannya tidak hadir ," ungkapnya. Selasa (9/4/2019), pagi tadi.
Sementara itu, pihak pekerja dan perusahaan belum dikonfirmasi.
Editor Redaksi
Liputan Chaisar
Post Top Ad
Selasa, 09 April 2019
Kasus PHK, PT Bahana Galang Jaya "Mangkir" dari Panggilan Disnaker Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar