BATAM - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seorang karyawan PT Batam Samudera yang ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, bidang Hubisyaker berujung kepada Anjuran. Pasalnya, kedua belah pihak antara karyawan dan manajemen perusahaan tidak ada titik temu kesepakatan untuk diselesaikan secara mediasi di Disnaker Batam., Kamis (4/4/2019) pagi tadi.
Pantauan media ini pada papan pengumuman, perusahaan PT Batam Samudera masuk ke daftar jadwal sidang mediasi papan pengumuman Hubisyaker Disnaker Batam pada urutan pertama yang mana di jadwalkan pada pukul 08.30 wib. Nama karyawan yang di PHK disebutkan yakni Andri Simon Maniaga, serta petugas mediasi Disnaker yakni Tukiman.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan dari laporan yang masuk, perundingan tersebut masuk kepada Anjuran.
"Kasus PHK kontrak, ini akan dibuatkan Anjuran. Kedua pihak tidak ada titik temu." Ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan perusahaan belum dapat dikonfirmasi.
Editor redaksi
Liputan tim.
Post Top Ad
Kamis, 04 April 2019
Kasus PHK PT Batam Samudra, Disnaker Akan Keluarkan Anjuran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar