BATAM - PT Gutrie Jaya Indah Island Resort
kembali masuk ke daftar papan mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, Kamis (11/4/2019) siang tadi. Padahal, sebelumya perusahaan ini juga sudah pernah di tuntut puluhan karyawannya yakni rombongan Supriyadi CS (13 orang) dan Zainal Arifin CS (42 orang),
Dan pantauan Buruhtoday.com, kali ini ada sebanyak 6 orang karyawan yang mengalami PHK pada papan pengumuman mediasi Disnaker Batam. Dan jadwal sidang di sebutkan pukul 08.30 wib, serta nama mediator dari Disnaker Batam juga tertulis Tukiman
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, kedua pihak akan melanjutkan panggilan III. Sebab, sidang yang dilaksanakan baru masuk pemangilan II atau sidang yang ke Dua.
"Lanjut Panggilan III, Kasus Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ). Kedua pihak hadir," ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan perusahaan belum dikonfirmasi karena sidang telah usai digelar.
Editor redaksi
Liputan Chaisar/tim.
Post Top Ad
Kamis, 11 April 2019
Kasus PHK, PT Gutrie Jaya Indah Island Resort Kembali di Tuntut Karyawannya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar