BATAM - PT Ruby Mega Semesta tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, untuk menghadiri sidang mediasi atas kasus PHK karyawannya. Selasa (10/4/2019).
Perusahaan itu masuk ke daftar papan pengumuman jadwal sidang mediasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawannya bernama Usman Fahmi Cs (3 orang).
Pantauan dilapangan, jadwal sidang di sebutkan pukul 09.30 wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Annisa.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, pihak PT Ruby Mega Semesta tidak hadir dan panggilan selanjutnya akan segera di layangkan kembali, sebab jadwal sidang baru yang ke II dilakukan.
"Lanjut panggilan berikutnya, kasus PHK. Yang hadir hanya Pekerja dan pihak perusahaan tidak hadir ," ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan perusahaan belum dikonfirmasi.
Editor redaksi
Liputan Chaisar/tim.
Post Top Ad
Rabu, 10 April 2019
Kasus PHK, PT Ruby Mega Semesta "Mangkir" dari Panggilan Disnaker Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar