Perusahaan tersebut masuk ke daftar jadwal sidang mediasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya bernama Yandeta Euas Saputra.
Pantauan dilapangan, jadwal sidang mediasi di sebutkan sekitar pukul 09.00 wib, dan petugas mediator dari Disnaker yakni dituliskan bernama Annisa.
Salah satu staff pegawai Disnaker menyebutkan, bahwa pihak manajemen tidak hadir.
"Lanjut panggilan berikutnya (III), Kasus PHK. pihak perusahaan tidak hadir. Ini baru panggilan II." ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan perusahaan belum dikonfirmasi.
Editor redaksi
Liputan tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar