BATAM - PT Tuah Berkah Morinda Batam masuk ke dalam papan pengumuman mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam pada urutan ke 5 atas kasus PHK terhadap salah satu karyawannya, Kamis (25/4/2019).
Pantauan dilapangan, nama karyawan PT Tuah Berkah Morinda Batam itu disebutkan bernama Fitri Riyan Pambudi, dan jadwal sidang pukul 10.00 wib, serta nama mediator dari Disnaker Batam tertulis Ejani.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, kedua pihak akan kembali melanjutkan pertemuan mediasi sidang. Sebab, sidang yang dilaksanakan baru memasuki sidang ke I, karena tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Lanjut panggilan berikutnya, Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kedua pihak hadir," ungkapnya.
Sementara itu, Fitri Riyan selaku karyawan yang menjadi korban PHK kurang bersedia memberikan komentar saat disambangi awak media ini.
"Saya sudah 6 tahun, tapi saya di PHK," ungkapnya singkat.
Editor redaksi
Liputan Doli /tim.
Post Top Ad
Kamis, 25 April 2019
Kasus PHK, PT Tuah Berkah Morinda Batam Terpajang di Papan Mediasi Disnaker
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar