BATAM - Kasus PHK karyawan PT Winde Ship Central Indo berujung ke Anjuran setelah dilakukan tiga kali sidang mediasi tripartit di Disnaker Batam, Rabu (10/4/2019).
Pantauan Buruhtoday.com, PT Winde Ship Central Indo sudah tiga kali masuk ke papan pengumuman daftar jadwal sidang mediasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawannya bernama Roni Joli Manurung, yakni pada tanggal 11 Maret 2019, 4 April 2019, dan terakhir 10 April 2019.
Untuk hari ini, sidang tersebut digelar pada pukul 09.30 wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Hendra.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, kedua belah pihak yakni pekerja dan manajemen perusahaan PT Winde Ship Central Indo tidak ada menemui titik temu selama perundingan, sehingga Disnaker akan mengeluarkan Anjuran.
"PT Winde Ship Central Indo berlanjut pada Anjuran, kasusnya PHK. Kedua belah pihak hadir," ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan manajemen perusahaan belum dikonfirmasi.
Editor redaksi
Liputan Chaisar Manalu/tim.
Post Top Ad
Rabu, 10 April 2019
Kasus PHK PT Winde Ship Central Indo, Disnaker Batam Akan Keluarkan Anjuran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar