BATAM - PT Musim Mas Batam kembali masuk dalam urutan ke II dalam papan pengumuman mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, Kamis (11/4/2019).
Perusahaan itu bermasalah kepada ketua Pengurus Kerja (PUK) SPAI FSPMI yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan mencatatkannya ke Disnaker Batam.
Pantauan Buruhtoday.com, jadwal sidang di sebutkan pukul 09.00 wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis Hendra.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, kedua pihak kembali melanjutkan pertemuan mediasi berikutnya. Sebab, sidang yang dilaksanakan baru memasuki sidang ke II, karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.
"Lanjut panggilan berikutnya, Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kedua pihak hadir," ungkapnya.
Sementara pihak pekerja dan manajemen perusahaan belum dikonfirmasi karena sidang telah usai digelar.
Editor redaksi
Liputan Chaisar/tim.
Post Top Ad
Kamis, 11 April 2019
Kasus PHK, Sidang Mediasi PT Musim Mas Batam Masih Berlanjut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar