BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di tempat pemusnahan barang bukti di wilayah Tanjung Sengkuang, Kota Batam, Selasa (23/4/2019).
Barang berupa tersebut berupa Minuman Keras (Miras) atau Minuman Berakohol (Mikol) berbagai merek, pakaian bekas atau balpres, kosmetik, ikan 5 ton, rokok, narkotika dan juga 5 Senjata Api ( Senpi) ilegal dan 6 butir peluru.
Pemusnahan untuk Miras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat. Sedangkan untuk balpres, ikan dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Dan pemusnahan Senpi dan peluru dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Dedie Tri Hariyadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam kepada media mengatakan, Senpi yang dimusnahkan adalah 1 buah Senpi air soft gun, 3 Senpi rakitan dan 1 Senpi organik merek sweet and snw kaliber 22.
" Ke 5 senpi tersebut didapatkan dari salah satu kasus yang melanggar undang-undang darurat, " tambah Kajari.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, M. Yunus menambahkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari sejumlah terpidana.
" Barang bukti dari itu diantaranya dari terpidana Ali alis Hengki, Muhammad Nardi , Nova Faisal dan Yanuar serta Mika, " ujar M. Yunus.
Pemusnahan barang bukti senilai Rp 25 miliar dari kasus 2018/ 2019 tersebut, dilakukan Kejari Batam bersama Kajati Kepri, Edi Birton, Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol A Yani, dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad serta perwakilan TNI.
(Sumber : https://kejoranews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar