BATAM - PT ALA Financial tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) kota Batam untuk hadir pada sidang mediasi, Senin (22/4/2019) lalu.
Dan Disnaker Kota Batam juga akan mengeluarkan Anjuran atas kasus PHK tersebut, karena sudah memasuki sidang atau panggilan III.
Pantauan media ini, nama PT ALA Financial tersebut masuk ke papan pengumuman Hubinsyaker Disnaker atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawannya bernama Martha F Sianipar. Dan jadwal sidang di sebutkan pukul 10.00 wib, serta nama mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Ejani.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, pihak Pengusaha tidak hadir dan akan dibuatkan Anjuran.
"Ini panggilan III, kasusnya PHK. Yang Hadir hanya Pekerja dan Pihak Pengusahanya tidak hadir. Maka akan dibuatkan Anjuran." ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan pengusaha tidak dapat dikonfirmasi karena sidang telah selesai digelar.
Editor redaksi
Liputan Envrile
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar