Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah pimpinan organisasi buruh di Ruang Garuda, Istana Keprisedenan Bogor, Jumat (26/4/2019) pagi.
Mereka membicarakan hal-hal terkait buruh dan hari buruh yang jatuh pada 1 Mei mendatang.
Beberapa yang hadir adalah Presiden Konfederasi Perserikatan Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iqbal Said, Presiden Konfederasi
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudofir.
Ada juga Presiden Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) Syaiful, dan Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Muchtar.
Selain para pimpinan organisasi buruh, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlihat mendampingi Jokowi dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa keputusan juga kesepakatan antara kedua belah pihak, pemerintah dan aliansi buruh.
Berikut ini keputusan yang dihasilkan:
May Day damai
Jokowi dan para pimpinan organisasi buruh sepakat untuk melangsungkan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5/2019) nanti dengan damai.
Peringatan Hari Buruh yang identik dengan demonstrasi para pekerja ini diharapkan akan diisi dengan beragam kegiatan-kegiatan yang positif dan tidak memancing keributan.
Hal ini disampaikan Jokowi, setelah pertemuan bersama tujuh presiden organisasi buruh rampung dilaksanakan.
"May Day, yang minggu depan akan dilaksanakan, semuanya sepakat bahwa peringatan hari buruh akan dilaksanakan dengan cara-cara kegiatan-kegiatan yang baik, yang memberikan ketenangan dan damai," kata Jokowi.
Menurut dia, May Day seharusnya juga bisa dinikmati oleh kalangan selain buruh, sehingga semua bisa bergembira di hari itu.
"Sehingga kita harapkan, rakyat juga ikut merasakan kegembiraan dalam rangka merayakan hari buruh, minggu depan," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Presiden KSPSI Abdul Gani. Menurut Gani, para buruh akan menampilan atraksi kebudayaan sebagaimana perayaan May Daytahun-tahun sebelumnya.
Revisi aturan pengupahan
Presiden Jokowi setuju untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami telah sepakat untuk membuat, merevisi PP 78," kata Jokowi.
Permintaan merevisi PP 78/2015 disampaikan oleh Andi Ghani membuka diskusi yang berlangsung.
Selain itu, berbagai keluhan seputar permasalahan yang masih menjerat kalangan buruh juga disampaikan kepada Jokowi.
Masalah itu mulai perlindungan buruh migran, pembentukan desk pidana perburuhan di kepolisian, fasilitas penitipan anak di tempat kerja bagi buruh wanita, jaminan sosial tenaga kerja informal, dan masalah penahanan sejumlah awak mobil tangki.
Presiden janjikan jalan tengah
Dalam melakukan perbaikan atau revisi terhadap PP 78/2015, Jokowi janjikan sistem pengupahan baru yang adil bagi pihak buruh maupun perusahaan.
"Kami harapkan dari serikat pekerja, dari buruh, senang. Tetapi juga di sisi yang lain dari perusahaan, dari pengusaha, juga senang," ujar Jokowi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, bahwa Presiden akan memperhatikan pihak penyedia kerja dan pekerja.
"Presiden sangat memerhatikan itu, intinya bagaimana buruh tak ada yang dirugikan, tapi di sisi lain ada juga kepastian bagi pengusaha agar tak dirugikan," kata Moeldoko.
(Sumber :kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar