Nota Kesepakatan antara DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilaksanakan pihak-pihak yang berwenang.
Adapun daftar prioritas rancangan peraturan daerah dilingkungan DPRD yang telah disepakati di Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2019, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dan 13 (tiga belas) Ranperda dari Pemerintah Kota Tanjungpinand, terdiri atas;
- Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2020,
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2018,
- Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019,
- Ranperda tentang Pengesahan RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023,
- Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok,
- Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No.7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
- Ranperda tentang Pemakaman Kota Tanjungpinang,
- Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan,
- Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung,
- Ranperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Kota Tanjungpinang,
- Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2017 tentang BUMD,
- Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang,
- Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan.
Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan dan Persetujuan Bersama Penetapan Propemperda Tahun 2019 antara Pimpinan DPRD dalam hal ini Ade Angga, S.IP, MM selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang yang diwakili oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP.
Humas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar