Pantauan Buruhtoday.com, ke empat nama perusahaan tersebut yakni :
- PT Mitramas Rancang Bangun jadwal sidang pukul 09.00 wib, nama karyawannya Afrizal Yudistira CS (4 orang), mediator Anisa
- PT Unisem, jadwal sidang pukul 09.30 wib, nama karyawan Ketua SP-LEM SPSI, mediator Tukiman.
- PT Esun Internasional Utama Indonesia, jadwal sidang pukul 10.00 wib, nama karyawan Peri Yuliadi, mediator Hendra.
- PT Gutrie Jaya Indah Island Resort, jadwal sidang pukul 10.30 wib, nama karyawan Nasroyani S. CS (13 orang) kasus PHK, mediator Defvi.
Namun hingga berita ini diupdate, Jumat (3/5/2019), pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam belum dapat dikonfirmasi akan proses persidangan ke empat perusahaan tersebut.
Editor redaksi
Liputan Eprille Tambunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar