DUMAI - Kepala Disnakertrans Dumai H.Suwandi SH M.Hum melalui Kabid Penyelesaian Perselisihan Industri dan Syarat Kerja, Muhammad Fadhly SH menghimbau bagi pekerja atau karyawan yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan yang ada di Kota Dumai dipersilakan mengadukannya ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai.
“Jadi lapor ke Disnakertrans, kita saat ini membuka posko pengaduan,” kata Muhammad Fadhly, SH, Senin (13/5).
Pembukaan posko pengaduan THR bagi karyawan yang tidak menerima THR ini bertujuan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran atau diberikan tapi tidak sesuai dengan upah pekerja.
Pengusaha ataupun perusahaan sendiri dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 diwajibkan membayar THR kepada karyawan atau buruhnya.
Pemberian THR sendiri, lanjutnya, diberikan waktu paling lambat tujuh harisebelum Hari Raya Keagamaan sesuai Pasal 5 ayat 4. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi.
“Sanksi ini dimuat dalam bab empat mengenai denda dan sanksi administratif,” jelasnya
Ia mengatakan pasal 10 ayat 1 pada bab ini menjelaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4 dikenai denda lima persen.
“Dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujarnya lagi. (Diskominfo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar