TANJUNGPINANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang Kepulauan Riau, mengusulkan 97 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri tahun ini.
“Lebaran tahun ini kita telah mengusulkan 97 WBP untuk mendapatkan remisi kepada Kemenkumham,” kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Fonika Affandi, Kamis (16/5/2019).
Dia menjelaskan, warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi terdiri dari 87 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.
“Warga binaan yang dijatuhkan vonis oleh pengadilan dan berkelakuan baik saat berada dalam Rutan yang akan mendapatkan remisi,” tegasnya.
Fonika menambahkan, besaran remisi atau potongan masa tahanan yang diperoleh tiap-tiap WBP bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.
“Pemberian remisi nantinya diberikan pada saat hari raya Idul Fitri mendatang,” tutupnya.
(Sumber : http://lintaskepri.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar