BATAM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam akan menyosialisasikan penggunaan manifest elektronik (festronik) untuk pengangkutan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Sosialisasi rencananya dilaksanakan Jumat (17/5/2019) mendatang.
“Ini salah satu poin hasil rapat Selasa (14/5/2019) kemarin di Kementerian. DLH bersama KLHK akan melaksanakan sosialisasi penggunaan festronik sebagai upaya perbaikan tata laksana pengelolaan limbah B3,” tutur Herman, Rabu (15/5/2019).
Festronik ini akan disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait. Baik penghasil, pengangkut, pengumpul, maupun pemanfaat limbah B3.
Sehingga perjalanan asal usul limbah akan diketahui. Dan limbah yang masuk serta keluar kepabeanan Batam akan terpantau secara mutakhir.
“Kita perbaiki dulu tata kelola ini. Mudah-mudahan setelah itu limbah B3 bisa dikirim lagi keluar Batam,” ujarnya.
Beberapa waktu terakhir Batam diresahkan dengan penumpukan limbah B3 di tempat penyimpanan sementara (TPS) serta Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kabil, Nongsa. Sejak Februari lalu ada 66 kontainer limbah B3 yang tertahan di TPS.
Penumpukan terjadi karena limbah B3 tidak bisa dikirim ke luar Batam. Pihak Bea dan Cukai melarang pengiriman limbah B3 dari Batam menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“Pengumpul juga belum tentu mau ambil ke TPS. Karena di KPLI juga ketentuannya hanya boleh disimpan 90 hari. Kalau tak segera ada solusi, bisa-bisa TPS penuh,” sebutnya.
Pada tahun 2018 DLH Kota Batam mencatat terdapat 329 perusahaan dengan volume limbah yang dihasilkan selama setahun sekitar 140.901 ton. Limbah B3 ini secara stimulan disimpan di 340 TPS limbah B3.
(humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar