BATAM - Pemerintah Kota Batam memberikan surat izin mengemudi (SIM) gratis untuk 1.035 warganya. Secara simbolis SIM diserahkan Walikota Batam, Muhammad Rudi kepada perwakilan masyarakat di Golden Prawn Bengkong, Sabtu (4/5/2019).
Rudi mengatakan SIM gratis ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di jalan raya.
Katanya, masyarakat tidak dikenakan biaya saat pengurusan di Polresta Barelang. Karena biaya SIM ini diperoleh Pemko Batam dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Riau Kepri.
“Dari segi pembayaran kita gratiskan namun proses izin tetap dari Polresta Barelang. Dengan telah dimilikinya SIM ini maka masyarakat akan mempunyai perlindungan dari sisi hukum terutama saat berkendara di jalan raya yang sudah dilebarkan oleh Pemko Batam,” sebut Rudi.
Rudi juga mengimbau jika ada masyarakat yang belum memiliki SIM dapat mengajukan permohonan ke Polresta Barelang.
“Sebaiknya diusulkan secara kolektif melalui organisasi, misalnya sekolah atau perguruan tinggi, nanti akan dibayar oleh Pemko Batam,” sebut mantan legislator ini.
Perwakilan masyarakat, Elfiyanti menyampaikan ucapan terima kasih atas program SIM gratis yang ditaja oleh Pemko Batam. Dengan adanya program ini dapat membantu masyarakat dari segi ekonomi. Ia juga berharap program SIM gratis ini dapat terlaksana di tahun akan datang.
“Terimakasih kepada Pemko Batam, khususnya kepada Pak Rudi atas program SIM gratis ini. Dengan adanya program ini memberikan kemudahan dan mempercepat proses pengurusan SIM bagi masyarakat,” kata dia.
(humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar