BATAM - Anggota komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian mengatakan Komisi I DPRD kota Batam melakukan pemanggilan kepada 2 perusahaan pembuang limbah yang di laporkan masyarakat Nongsa. Senin (13/5/2019) siang di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT FCS RGP Plastik dan PT Cakra Niaga Gunatama. Dalam pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendengarkan penjelasan pihak manajemen perusahaan.
Dalam berlangsungnya RDP, Jurado Siburian mengatakan bahwa belum adanya kesimpulan yang didapat terkait penanganan limbah perusahaan itu.
“Untuk permasalahan limbah, kita belum bisa ambil kesimpulan, dikarenakan surat yang kami layangkan kepada masyarakat Nongsa, khususnya yang berada diarea sekitar kawasan industri tersebut tidak sampai ke masyarakat,”
“Demi kepentingan semua pihak, kami akan agendakan rapat ini kembali nantinya,” ujar Jurado.
Ditempat yang sama, Operational Manager PT FCS RGP Plastik, Adi Zainal mengatakan bahwa saat ini mereka sudah memenuhi syarat, dan sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Dokumen yang sudah kami serahkan ini kepada Ketua Pimpinan Rapat, saat ini sudah cukup lengkap, dan kami juga sudah memenuhi syarat-syarat yang berlaku sesuai Undang-Undang yang berlaku,” jelas Adi Zainal.
Adi juga mengklaim bahwa perusahaan yang dipimpinnya tersebut mengeluarkan limbah yang tidak berbahaya bagi masyarakat sekitar.
“Menurut kami, limbah kami sih biasa saja. Kami siap mengikuti rapat (RDP) selanjutnya bersama masyarakat Nongsa yang berada di kawasan Perusahaan." tutup Adi Zainal dengan percaya diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar