JAKARTA - Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono mengajak para pendukung pasangan Capres Cawapres 02 menolak bayar pajak. Arief menyerukan tolak bayar pajak sebagai protes terhadap hasil pilpres yang menurutnya banyak kecurangan.
“Langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tidak mengakui hasil pemerintahan dari Pilpres 2019 di antaranya tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate. Itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019,” tutur Poyuono pada keterangan tertulis, Rabu (15/5/2019).
Lantas, apa yang terjadi apa bila masyarakat sebagai warga negara yang harusnya taat pajak malah menolak bayar pajak? Simak informasinya, klik halaman berikutnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan sesuai aturan yang berlaku orang yang tidak membayar pajak bisa dipidana.
“Kita menjalankan peraturan berdasarkan hukum yang berlaku dalam pemerintahan yang sah. Sanksinya sesuai peraturan yang berlaku, peraturan perpajakan. Dapat berupa sanksi administratif berupa denda, dapat juga berupa bunga, maupun pidana tergantung jenis pelanggarannya,” terang Nufransa saat dihubungi detikFinance.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menambahkan sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
“Betul UU KUP 2007, itu ada pasal 39 barangsiapa dengan sengaja tidak membayar pajak dengan benar ya pidana ya. Itu ada ancaman penjara selama 6 tahun ya, dan denda 4-6 kali pajak terutang ya,” ungkap Yustinus saat kepada detikFinance.
Tidak membayar pajak ternyata dapat membuat seorang warga negara juga tidak diperbolehkan menikmati layanan publik dan fasilitas umum.
“Pertama secara fair mereka itu pasti nggak bakal boleh menikmati layanan publik,” ungkap Yustinus kepada detikFinance.
Yustinus juga mengatakan bisa saja orang yang tidak kena pajak ditindak secara hukum. Menurut Yustinus, tidak membayar pajak itu berarti melanggar aturan.
“Lalu ya tinggal di law enforencement aja penegakan hukum saja, mereka diperiksa ditindaklanjuti sesuai uu perpajakan karena itu pelanggaran,” ungkap Yustinus.
“Pemerintah nggak peduli dong alasannya apa nggak bayar pajak, pokoknya aturannya mesti bayar pajak kalau nggak bayar ya ditindak,” ungkap Yustinus.
Yustinus mengatakan bahwa ajakan boikot pajak ini dinilai buruk secara moral. Selain itu ajakan boikot pajak ini dapat merugikan kepentingan nasional, terlebih lagi yang selama ini menikmati layanan publik mulai dari asuransi kesehatan hingga dana pembangunan desa.
“Boikot pajak tidak saja buruk secara moral tetapi juga merugikan kepentingan nasional, terutama merugikan sebagian besar rakyat Indonesia yang selama ini menikmati layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, subsidi, dana desa, dan lainnya,” kata Yustinus.
Pasalnya, Yustinus menilai pendapatan yang diperoleh dari pungutan pajak pemerintah telah diarahkan untuk pembangunan yang masif. Mulai dari pembangunan infrastruktur, keamanan, bahkan birokrasi.
“Belum lagi belanja infrastruktur, pertahanan, keamanan, birokrasi, dan lain-lain,” kata Yustinus.
“Dengan kata lain, ajakan memboikot pajak adalah ajakan memperburuk keadaan yang merugikan rakyat Indonesia,” tegasnya.
(Sumber : https://metrobatam.com/detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar