BATAM - Muhammad Yunus Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pilihan (Dapil) 3, Sei Beduk, Nongsa, Bulang dan Galang Diputus Tidak Bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang putusan. Senin (10/6/2019).
Hakim yang diketuai Jasael dan didampingi oleh Hera Polosia Destiny dan M. Chandra dalam amar putusannya menyampaikan bahwa terdakwa Muhammad Yunus secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana melanggar pasal Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Hakim menilai dalam pertimbangannya 7 saksi yang hadir di persidangan menyampaikan fakta-fakta yang kesemuanya saling tidak bersesuaian atau berdiri sendiri-sendiri.
Atas putusan itu, Muhammad Yunus menyatakan menerima keputusan sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH bersama Rumondang Manurung, SH menyatakan banding.
Pada sidang ini, saat dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim suasana ruangan sidang yang awalnya tenang menjadi ribut. Massa konstituen M. Yunus yang memenuhi ruangan langsung mengucapkan takbir " Allahu Akbar" dan sebagiannya bertepuk tangan. Hakim yang melihat suasana menjadi ribut langsung mengetuk palu untuk menenangkan massa.
Dalam perkara ini sebagaimana dakwaan JPU, Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 13.00 WIB saksi HUBERTUS LAKA DEMU yang sudah mengenal terdakwa MUHAMMAD YUNUS datang bersama saksi BINSAR SILALAHI kekediaman terdakwa yang berada di Komplek Puri Agung 3 Blok B3 No. 01 RT. 02 RW. 23 Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam dengan tujuan untuk mengenalkan saksi BINSAR SILALAHI dengan terdakwa. Lalu terdakwa MUHAMMAD YUNUS meminta bantuan saksi BINSAR SILALAHI untuk mencari suara dari warga agar memilihnya pada saat pemilu tanggal 17 April 2019 dengan memberikan uang sebesarRp. 100.000,-/orang (seratus ribu rupiah) per orang. Kemudianterdakwa MUHAMMAD YUNUS memberikan uang sebesarRp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan contoh surat suara sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar, kalender sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar, stiker bergambar Caleg MUHAMMAD YUNUS dan kaos warna putih bergambar Partai Gerindra dengan tulisan Caleg MUHAMMAD YUNUS, selain itu terdakwa ada menjanjikan apabila terpilih dan duduk sebagai anggota Dewan akan memberikan uang kepada saksi BINSAR SILALAHI namun nominalnya tidak disebutkan.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April tahun 2019 sekira pukul 19.30 WIB saksi BINSAR SILALAHI langsung membagikan Uang sebesar Rp.300.000,- (tigaratusribu rupiah, 1 (satu) lembar contoh surat suara, 1 (satu) lembar stiker kepada Saksi ANCE SIANIPAR di rumahnya yang berada di Kavling Bukit Ayu Widuri Blok A4 Nomor 11 Tanjung Piayu Kota Batam dan mengatakan agar memilih Caleg Muhammad Yunus dengan Nomor Urut 7 Dapil 3 dari Partai Gerindra.
Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB saksi BINSAR SILALAHI pergi kedepan warung kopi Perumahan Bukit Ayu Lestari Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam dan memberikan Uang sebesarRp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah, 1 (satu) lembar contoh surat suara, 1 (satu) lembar stiker dan kalender bergambar Caleg MUHAMMAD YUNUS kepada Saksi RONAL DAVID SIMAMORA dan memberitahukan agar memilih Caleg Muhammad Yunus dengan Nomor Urut 7 Dapil 3 dariPartaiGerindra. Uang, stiker, contoh surat suara dan kalender lainnya juga di bagikan saksi BINSAR SILALAHI kepada warga piayu lainnya di jalan sekitar Tanjung Piayu Kota Batam.
Oleh karenanya terdakwa diancam dengan Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
(Sumber : https://www.kejoranews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar