BATAM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam menyebutkan sejak dibukanya Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 5 Mei 2019 lalu, belum ada menerima pengaduan dari para pekerja/buruh di Batam yang tidak mendapatkan THR.
"Untuk saat ini belum ada laporan tertulis yang masuk," ungkap Kadisnaker melalui Hendra Gunaldi selaku Kasi Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) melalui pesan WhatshAp nya saat dikonfirmasi. Senin (10/6/2019).
Ia mengakui memang ada menerima inbok WhatshApp dari para pekerja yang habis kontrak mempertanyakan aturan pemberian THR.
"Hanya beberapa para pekerja yang menanya saya tentang hak THR melalui pesan WhatsApp. Pada umumnya pekerja menduga, karyawan yang habis kontrak berhak atas THR. Padahal sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yg habis kontrak sebelum hari raya tidak berhak atas THR." Pungkasnya.
Editor redaksi
Liputan Chaisar Manalu.
Post Top Ad
Senin, 10 Juni 2019
Hebat, Posko THR Disnaker Batam Catat Tidak Ada Terima Pengaduan di Tahun 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar