Dok Istimewah. |
Pemerintah Jepang sendiri membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing dengan keterampilan spesifik. Total kuota tenaga kerja yang dibutuhkan Jepang adalah 345.150 orang.
"Kerja sama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang," kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
"Berdasarkan arahan Wakil Presiden, Pemerintah Indonesia menargetkan agar tenaga kerja Indonesia dapat memenuhi 20% atau 70 ribu orang dari kuota tersebut," jelas Hanif.
Pada kesempatan yang sama Dirjen Binapenta dan PKK KemnakerMaruli Hassoloan menambahkan kandidat tenaga kerja berketerampilan spesifik terbagi ke dalam 4 kategori. Pertama, new comer alias calon pekerja dari Indonesia yang sama sekali tidak memiliki pengalaman magang di Jepang.
"Kedua, Ex-TIT in Indonesia, calon pekerja Indonesia yang memiliki pengalaman magang atau Technical Intern Trainee (TIT) di Jepang. Ketiga, Ex-TIT di Japan pekerja Indonesia yang sudah memiliki pengalaman magang dan meneruskan pekerjaan di Jepang," kata Maruli.
Yang terakhir kategori student, maksudnya calon pekerja Indonesia yang baru saja lulus dari pendidikan formal di Jepang dan berencana melanjutkan bekerja di Jepang.
Maruli mengatakan Kemnaker akan fokus menyalurkan tenaga kerja yang pernah magang ataupun sekolah di Jepang. Tenaga kerja kategori tersebut menurutnya dapat lebih mudah diterima.
"Di Jepang kan masalah besarnya bahasanya, makanya kita fokus ke yang sekolah dan pernah magang disana. Jadi mereka bahasa udah bagus, lalu skillnya ada, ya yasudah mereka bisa mudah diterima," kata Maruli.
"Untuk pendaftarannya pantau saja Disnaker, atau Kemnaker, kami akan update infonya nggak lama lagi," tambahnya.
14 sektor yang sedang dibutuhkan adalah:
1. Care worker
2. Building Cleaning Management
3. Machine Parts and Tooling Industries
4. Industrial Machinery
5. Industry Electric
6. Electronics
and Information Industries
7. Construction Industries Shipbuilding and Ship Machinery Industry
8. Automobile repair and maintenance
9. Aviation Industry
10. Accomodation Industry
11. Agriculture
12. Fishery and Aquacultur
13. Manufacture of food and beverages
14. Food service industry.
Sumber berita : https://m.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar