ANAMBAS - Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (Kompak) akan diberikan sanksi berupa blacklist (Lis hitam) dan tidak akan kembali diberi bantuan jika Kompak menyalahgunakan bantuan yang tidak sesuai dengan fakta integritas yang telah ditandatangani. Hal ini disampaikan Yogi Yanuar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru. Senin (10/6/2019).
Selain itu, kata Yogi apabila ada anggota kelompok memindahtangankan bantuan yang diberi maka dapat dituntut secara hukum atas penyalahgunaan bantuan.
" Sanksi itu berdasarkan Peraturan Dirjen PRL No. 4/PER-DJPRL /2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Konservasi Tahun 2019 Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, " jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan surat pernyataan atau fakta integritas, bahwa memanfaatkan bantuan harus sesuai dengan rencana pemanfaatan, memanfaatkan bantuan dengan melakukan kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum, menyerahkan kembali seluruh barang bantuan kepada pemerintah apabila tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan, memanfaatkan dan menjaga seluruh barang bantuan pemerintah.
Dengan fakta integritas itu terangnya lagi, harapannya agar barang yang dibantu oleh Loka Konservasi Kawasan Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) di Kepulauan Anambas bisa menjaga dan menggunakan peralatan sesuai dengan fakta integritasnya dan agar bantuan itu bisa dijaga dan di gunakan dengan sebaik-baiknya.
" Sewatu evaluasi beberapa waktu lalu, kita juga sudah menyampaikan kepada peserta KOMPAK untuk hal itu, " imbuhnya
(Sumber : https://www.kejoranews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar