BATAM - Komisi III DPR-RI sambangi Polda Kepri, Selasa, (23/7/2019), sekira pukul 13.00 WIB. Kunjungan legislator Senayan ini untuk meminta kejelasan tentang keberadaan 65 Kontainer yang dikatakan sampah. Karena, Komisi III mendapat laporan dari pemilik kontainer, bahwa kontainer ini adalah bahan baku plastik.
Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa SH MH, mengatakan, bahan ini tidak termasuk dalam konteks bahan baku, karena mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Desmon mengharapkan Polda harus mengembalikan ke tempat asal. Hal ini mengacu Peraturan Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, jika keberadaannya melanggar hukum, harus dilakukan penindakan.
Pertemuan dipusatkan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri. Hadir Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto SIK, Kajati Provinsi Kepri, Kepala KPU BC TIPE B Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Pejabat Utama Polda Kepri.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto SIK, mengatakan, dalam membahas tentang Kontainer yang diduga terdapat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan penyidikan sesuai dengan lingkup kewenangan Undang-Undang yang berlaku.
Kemudian mengkordinasikan dengan kepolisian. Dari hasil asistensi di pelabuhan, proses penanganannya masih dalam kategori Pelanggaran. Untuk penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai, namun tetap berkoordinasi dan dibawah pengawasan dari Kepolisian.
Pada kesempatan tersebut juga ditampilkan almatsus Polda Kepri, peragaan bela diri Personel Polda Kepri, serta menampilkan Tarian Rentak Melayu Seligi Sakti.
Sumber http://sijorikepri.com
Sumber http://sijorikepri.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar