Manajamen PT Dynacast Indonesia "Bungkam" Terkait PHK Karyawan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 30 Juli 2019

Manajamen PT Dynacast Indonesia "Bungkam" Terkait PHK Karyawan

BATAM - Manajemen PT Dynacast Indonesia memilih "Bungkam" terkait kasus PHK karyawannya, perusahaan yang beralamat kawasan Industri Panbil itu masuk ke papan pengumuman mediasi tripartit Disnaker pada urutan ke IV, Selasa (30/7/2019).

"Uda kesitu (karyawan-red) aja tanya," ucap perwakilan PT Dynacast, lelaki berbaju kemeja lengan panjang berwarna biru itu saat disambangi awak media ini di luar gedung PHI Disnaker, Sekupang.

Nur Cahaya (karyawan yang di PHK-red) menceritakan awal dirinya di PHK, pihak perusahaan tidak mengakui MC (surat keterangan berobat) yang dikirimkannya melalui kantor pos. Dia pun beralasan surat MC yang dikirimkannya karena dirinya check up kesehatan atas sakit paru-paru yang dialaminya.

"Awal saya di PHK karena pihak perusahaan mengatakan, bahwa saya selama waktu yang berdekatan tidak masuk tanpa membuat keterangan, padahal saya sudah membuat surat keterangan sakit (M.C) dari Rumah Sakit. Hasil pemeriksaan Dokter bahwa penyebab sakit saya dari perusahaan tersebut, karena saya kerja dibawah tekanan debu," jelas dia memberikan keterangan pada awak media ini sebelum sidang mediasi berlangsung.

Usai sidang berlangsung, Nur juga mengatakan bahwa hasil perundingan sidang mediasi yang baru dilaluinya itu, pihak perusahaan meminta dirinya untuk mengantarkan semua bukti surat keterangan berobat dari rumah sakit, dan bukti pengiriman dari kantor pos. Sebab, manajemen PT Dynacast Indonesia mengaku tidak ada menerima surat dari pihak kantor pos atas MC yang dikirimkannya.

"Tanggal 3 Agustus 2019, saya harus ke perusahaan untuk mengantarkan surat keterangan berobat, dan bukti pengiriman melalui kantor pos. Karena pihak perusahaan mengatakan kepada saya tadi saat sidang, bahwa suratnya tidak ada sampai," kata Nur, sembari wajah murung.

Kepala Disnaker Batam melalui salah satu staff nya menyebutkan, kedua pihak akan melanjutkan pertemuan berikutnya. Sebab, sidang yang dilaksanakan baru masuk pemangilan I, dan karena para pihak belum menemukan kata kesepakatan.

"Lanjut panggilan berikutnya, Kasus PHK. Kedua pihak hadir," ungkapnya.

Editor redaksi
Liputan Chaisar Manalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar