BATAM - Pemerintah Kota Batam menandatangani Komitmen Bersama Penguatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan di Hotel Harris Batam Centre, Selasa (30/7/2019), oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. Selain itu juga ditandatangani perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pemerintah kabupaten/kota se-Kepri, dan BP Batam.
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Salim mengatakan SP4N melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) telah digunakan di Kota Batam sejak 2016. Dan pada tahun 2017 Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan SK Walikota tentang pembentukan tim koordinasi pengelolaan pengaduan dan petugas administrator SP4N/Lapor Kota Batam.
“Tahun 2017 Pemko Batam juga mengembangkan aplikasi aduan masyarakat lokal yang diberi nama Apekesah. Pada 2018, Pemko Batam telah mengintegrasikan Apekesah dan Lapor dengan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. Sehingga laporan yang masuk ke Lapor akan otomatis masuk ke Apekesah dan dapat dijawab langsung oleh OPD terkait. Jawabannya juga akan secara otomatis masuk ke Lapor,” papar Salim.
Namun menurutnya, saat ini proses integrasi tersebut sedang terhenti. Karena ada peningkatan versi dari sistem Lapor. Sehingga sekarang integrasi dilakukan secara manual. Sambil menunggu proses pengembangan Lapor selesai.
“Tapi Batam telah punya prefix aduan sendiri yaitu BTM(spasi)aduan yang dikirim melalui pesan singkat ke nomor 1708. Sehingga aduan akan otomatis masuk ke Lapor dan Pemko Batam,” ujarnya.
Berdasarkan data, selama tahun 2018 terdapat 26 aduan dari Kota Batam yang masuk ke dalam aplikasi Lapor. Dan seluruhnya telah selesai ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pengaduan terbanyak berasal dari layanan dokumen atau administrasi kependudukan.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan pengelolaan layanan pengaduan yang baik ini tujuannya untuk menyambungkan kualitas pelayanan dengan keinginan masyarakat. Untuk itu diperlukan sistem pengelolaan pengaduan yang bagus serta terintegrasi dengan SP4N melalui Lapor.
“Sistem pengelolaan pengaduan yang dimiliki seluruh pemerintah daerah harus terintegrasi baik konvensional maupun berbasis teknologi informasi. Dan kedua terintegrasi dalam SOP. Integrasi ini selanjutnya untuk sinergi. Sinerginya baik vertikal dari daerah ke pusat, maupun horizontal antar OPD. Agar ada sinergi pemerintahan. Jadi no wrong door policy, tak ada pintu yang salah untuk orang mengadu,” terang Dadan.
Workshop Penguatan SP4N ini bertujuan agar semua pemerintah daerah menerapkan SP4N dengan aplikasi Lapor. Narasumber yang dihadirkan yaitu Ombudsman RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kantor Staf Presiden.
(humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar