BATAM - Manajemen PT Dynacast Indonesia "mangkir" atau tidak mengindahkan surat undangan panggilan Disnaker Batam untuk melakukan sidang mediasi tripartit yang digelar di ruangan sidang bidang Hubisyaker Disnaker Batam, Senin (15/7/2019) kemarin.
Perusahaan itu masuk ke daftar jadwal sidang mediasi atas laporan kontrak kerja yang dinilai tidak jelas oleh salah satu karyawannya bernama Herlina Lase.
Pantauan dilapangan, jadwal sidang di sebutkan pukul 09.30 wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Defvi.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, pihak PT Dynacast Indonesia tidak hadir atau "mangkir" dan pemanggilan selanjutnya atau ke III akan segera dilayangkan kembali.
"Lanjut panggilan berikutnya, kasus kontrak /PKWT berulang - ulang. Pihak perusahaannya tidak hadir," ungkapnya. Selasa (15/7/2019), pagi tadi.
Sementara itu, pihak pekerja saat dikonfirmasi mengatakan Bahwa kontrak/PKWT berulang ulang. Oleh sebab itulah dirinya menuntut pihak manajemen perusahaan mengangkat dirinya menjadi karyawan PKWTT/Permanent.
"Saya menuntut Permanen bang," pungkas Herlina.
Editor redaksi
Liputan Chaisar Manalu.
Post Top Ad
Selasa, 16 Juli 2019
PT Dynacast Indonesia "Mangkir" dari Panggilan Disnaker Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar