Pemanggilan yang dilakukan pada Senin (29/7/2019) ini, terkait penimbunan hutan bakau (mangrove) yang dilakukan oleh PT ESI di Jalan Merpati Km 11, yang diduga tanpa izin.
“Sudah saya panggil, dan saya tanyakan kapan izinnya anda-anda keluarkan? Mereka jawab, izin sudah sesuai dan diterbitkan zaman Pak Pj Wako Raja Ariza,” kata Syahrul, Selasa (30/7/2019) saat di temui di Hotel Bintan Plaza.
Syahrul juga menegaskan, bahwa dirinya tidak mempertanyakan satu-persatu secara detil kepada 2 kepala OPD tersebut.
“Saya hanya menanyakan secara umum, termasuk hanya menanyakan izin perumahan yang dibangun itu, karena perumahan itu juga ditimbun,” ujarnya.
Syahrul menyampaikan, bahwa dirinya sejauh ini belum ada mengeluarkan izin apapun.
“Untuk izin timbun akses jalan silahkan datang ke dinas terkait, apakah sudah ada izinnya atau belum,” saran Syahrul kepada wartawan sembari mengakhiri wawancara.
(Sumber : http://www.hariankepri.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar