BATAM - Empat orang mantan karyawan PT Duta Niaga Logistik mengaku sebelum di PHK, mereka dituduh menggelapkan uang perusahaan (COD) dan mendapat tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan manajemen perusahaan.
"Kami menuntut sisa kontrak kerja dan uang pesangon bang, karena kami berbeda kasusnya." Ucap salah satu karyawan usai melakukan sidang mediasi dari ruangan Disnaker, Senin (22/7/2019).
Ke empat mantan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu juga mengaku bahwa ijazah mereka selama bekerja di tahan oleh pihak perusahaan.
Parahnya lagi, mereka juga menduga peraturan perusahaan belum didaftarkan ke Disnaker Batam.
"Kami menduga peraturan perusahaan juga belum dilaporkan ke Disnaker dengan alasan manajemen baru. Kalau jumlah karyawan ada seratus lebih," tuturnya.
Sementara itu, Hasby selaku HRD PT Duta Niaga Logistik (JNT) mengatakan tidak akan membayarkan tuntutan ke empat mantan karyawannya itu. Pasalnya, mereka melakukan penggelapan uang perusahaan (COD) mencapai Rp 100 ribu hingga Jutaan Rupiah.
"Sebelumnya mereka sudah menandatangani surat resign (pengunduran diri-red), makanya kita tidak akan mengeluarkan uang pesangon mereka.," Ucap Hasbi, saat ditemui awak media ini di sebuah kantin Disnaker.
Ia pun menyangkal terkait laporan peraturan perusahaan yang belum dilaporkan ke Disnaker kota Batam.
"Untuk PP perusahaan sudah didaftarkan tahun 2017 lalu," pungkasnya.
Editor redaksi
Liputan Doly Siagian.
Post Top Ad
Senin, 22 Juli 2019
Tidak Ada Titik Temu, Kasus PHK PT Duta Niaga Logistik Menunggu Anjuran Disnaker
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar